INTERNATIONAL WEBINAR TAX 2023

Pada era modern seperti sekarang ini semakin banyak perkembangan dalam segala aspek kehidupan sebagian besar telah menggunakan sistem digital.Era digital sudah menjadi salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat, baik perubahan teknologi dan tren konsumen yang terus berkembang. Fenomena sosial sebagai efek dari pengembangan pesatnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yaitu ekonomi digital yang telah mengubah model bisnis individu dan organisasi di seluruh dunia. Di era ekonomi digital, perusahaan dapat beroperasi secara global melalui sistem online tanpa batasan geografis. Mereka dapat menjual produk atau layanan mereka melalui internet kepada konsumen di berbagai negara tanpa harus memiliki kehadiran fisik di negara tersebut. Di sisi lain, konsumen dapat dengan mudah mengakses berbagai produk dan layanan dengan pilihan yang lebih luas melalui platform digital seperti situs web, aplikasi seluler, sehingga tidak lagi terbatas baik kemudahan akses dan transaksi pembelian secara daring dengan cepat.
Banyak bisnis dan transaksi ekonomi sekarang dilakukan secara online melalui platform digital. Pertumbuhan ekonomi digital ini dapat menciptakan tantangan baru dalam hal perpajakan, karena aturan dan kerangka perpajakan yang ada tidak selalu dapat mengakomodasi perubahan ini.Sulitnya penerapan pajak di era digital ini tidak hanya terjadi di Indonesia melainkan menjadi topik perbincangan di seluruh dunia.Faktanya, masalah pajak dalam ekonomi digital seringkali melibatkan transaksi lintas batas juga masih menjadi masalah bagi banyak negara di dunia. Banyak negara mengkaji standar aturan pajak digital., beberapa negara anggota Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) mengalami kesulitan memungut pajak terhadap pendapatan yang dihasilkan dari perusahaan digital dan e-commerce skala internasional akibat terhalang perjanjian pajak (tax treaty) dengan negara lain.Selain itu, pendapatan perusahaan digital sering kali sulit untuk dilacak dan sulit untuk dipastikan di negara mana penghasilan tersebut seharusnya dikenakan pajak. Beberapa perusahaan digital bahkan menggunakan strategi perpajakan yang kompleks untuk menghindari atau mengurangi kewajiban pajak mereka dengan memanfaatkan perbedaan sistem pajak antara negara.
Untuk itu, berdasarkan penjabaran diatas Tax Center Community sebagai salah satu Lembaga Kegiatan Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis UNESA periode 2023dibawah naungan Direktorat Jenderal Pajak berkolaborasi untuk kepentingan bersama memberikan kontribusi pengetahuan dalam bentuk pemahaman tentang isu masalahperpajakan di era ekonomi digital upaya medukung dan membantu pemerintahmengedukasi pada masyarakat agardapat mengetahui isumasalah perpajakan yang terjadi di suatu negara pada era ekonomi digital. Melalui kegiatan Webinar Tax dengan tema "Tax Issues in the Digital Economy Era" Kegiatan ini diadakan sebagai bentuk upaya bersama dalam memberikan sosialisasi pada masyarakat umum dan mahasiswa. Harapan kami dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat umum dan mahasiswa secara detail mengenai sistem perpajakan internasional.